MAKASSAR – Sebanyak 69 kios di Pasar Kalimbu, Makassar, ditindak. Lods pedagang itu bahkan disegel oleh Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa 27 Mei 2025.
Perumda Pasar menganggap mereka melanggar aturan. Juga tidak membayar retribusi alias menunggak. Beberapa di antaranya bahkan sudah ada yang berubah fungsi menjadi hunian tempat tinggal.
Tindakan penyegelan itu diungkap Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul.
“Dari data yang kami peroleh, sebanyak 69 Lods dalam lingkup Pasar Kalimbu yang dinilai menunggak. Bahkan ada yang sudah menjadi hunian,” sebut Jaenul saat memimpin apel penertiban, tadi.
Dari catatan Perumda Pasar, nilai tunggakan puluhan lods pedagang tersebut mencapai kurang lebih Rp25 juta. Terhitung selama 10 tahun lamanya.
Tidak berhenti di Pasar Kalimbu, Perumda Pasar segera menertibkan seluruh pasar. Itu dilakukan dalam rangka percepatan penataan BUMD di kota berjuluk Anging Mammiri ini.
Menurut Jaenul, upaya penertiban dilaksanakan juga berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar, dan merujuk pada Perwali nomor 01 tahun 2004 sebagai petunjuk teknis.
“Kita harapkan dari aksi penyegelan ini, sejumlah pedagang yang tinggal dalam kios atau lods bisa berbenah dan segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegas Jaenul yang juga mantan Kepala Pasar Sentral.
“Jadi kita segel dulu untuk sementara, sambil kita menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam Lods. Kita akan kasih waktu sampai 6 bulan untuk melaksanakan kewajiban mereka,” lanjutnya.
“Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan, maka Pihak Perumda Pasar berhak mengambil alih kembali agar bisa diberikan kepada pedagang baru yang ingin memiliki Lods dalam pasar. Jadi intinya kami segel karena sebagian Lods Pasar Kalimbu ini sudah tidak lagi jadi Lods jualan tapi sudah jadi hunian atau tempat tinggal,” tegas Jaenul menambahkan. (***)