DAERAH  

Dinas Perhubungan Makassar Tindak Tegas Pelanggar, 115 Mobil Digembok

ilustrasi

MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar terus menggelar penertiban. Menindaki pelanggar, kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan.

Periode Januari-Juli 2025, Dishub Makassar berhasil menindaki ratusan kendaraan di sejumlah ruas jalan.

Kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inpeksi Dishub Makassar, Irwan SE, penertiban dilaksanakan sesuai dengan perintah perundang-undangan.

“Dasar aturannya itu UUD 22 tahun 2009 dan PP nomor 79 tahun 2013,” jelasnya, Jumat 19 September 2025.

“Anggota yang turun ke lapangan dibekali surat tugas untuk melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang dianggap melanggar,” sambung Irwan.

Hasilnya, sebanyak 115 kendaraan yang ban mobilnya berhasil digembok. Dishub Makassar juga mengeluarkan surat pernyataan terhadap 25 pengguna kendaraan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Penindakan itu dilaksanakan secara tim, termasuk melibatkan polisi lalu lintas dan langsung penilangan di tempat. Yang sudah ditilang dari data kami, itu sebanyak 90 kendaraan,” sebut Irwan.

Irwan bilang, jumlah itu merupakan hasil penindakan di 36 ruas jalan, pada periode Januari hingga Juli 2025 ini. Terbanyak di ruas jalan Nusantara, Riburane, Haji Bau, Bandang dan di Jalan Dr Ratulangi.

“Penertiban kita lakukan berkala untuk memberikan efek jerah kepada pengguna kendaraan yang melanggar,” tutup Irwan. (*/bs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *