NEWS  

Mahasiswa HMI Hukum UMI Soroti Bangunan yang Diduga tak Kantongi Izin PBG dan SLF: Desak untuk Disegel

MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Mall Panakukang dan Kantor DPRD Kota Makassar, Senin 26 Mei 2025.

Mereka menyoroti rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang berada di atas parkiran Mall Panakkukang. Rencana itu menjadi perhatian publik.

Diduga, pembangunannya tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan konstruksi yang dibangun,” kata Kabid PTKP HMI Komisariat Hukum UMI, Zaidin.

Unjuk rasa ini sempat diwarnai aksi saling bersitegang antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa. Itu setelah para mahasiswa memaksa masuk ke dalam loby mall Panakkukang.

Namun, situasi meredam saat kuasa hukum PT Margamas Indah Depelopment Mall Panakkukang keluar menemui para mahasiswa.

“Tajuddin Rachman yang mengaku sebagai kuasa hukum menjelaskan bahwa proses pembangunan yang dilakukan sudah punya dokumen perizinan. Tetapi hanya sekedar kata ada dan tidak mampu diperlihatkan,” kata Zaidin.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif meminta kepada DPRD Makassar untuk ikut mengawasi pembangunan GOR tersebut. Termasuk seluruh bangunan yang ada di kota Makassar.

Hal itu dia tegaskan saat bertemu dengan anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko.

“Dalam keterangan Sangkala Saddiko sebagai perwakilan anggota Komisi C menyampaikan bahwa akan segera menindak lanjuti masukan ini serta kita akan sampaikan kepada pimpinan dalam agenda sidak dan RDPU untuk memanggil Dinas Terkait sesuai dengan SOP yang ada,” ucapnya.

“Ketika kita mengacu terhadap Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen wajib dimiliki oleh bangunan,” kata Syarif menambahkan.

Syarif menambahkan, pada pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Mengatur sanksi administratif terhadap bangunan di antaranya, Sanksi Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung dan/atau Perintah Pembongkaran Bangunan.

“Para peserta aksi diterima di ruang kerja komisi, di sana terjadi kesepahaman agar secepatnya dilakukan sidak kepada Mall Panakkukang, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh SKPD terkait,” terangnya.

Ketua Umum HMI Hukum UMI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebagai mahasiswa hukum, ia tentu memegang teguh prinsip keadilan, kebenaran dan tanpa tebang pilih. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *