DAERAH  

Setelah 9 Posko Terbentuk, Revisi Perwali Dianggap Perlu untuk Atasi Anak Jalanan di Makassar

MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Makassar terus berupaya mengoptimalisasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tengah keterbatasan atau efisiensi anggaran.

Dinsos Makassar bahkan melancarkan giat patroli di waktu-waktu tertentu untuk menjangkau aktivitas para PMKS atau yang dikenal dengan sebutan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Kita maksimalkan yang ada di tengah efisiensi anggaran. Seluruh BKO Satpol PP Dinsos melakukan patroli setiap saat di titik yang kami anggap rawan keberadaan mereka (anjal),” kata Kepala Bidang Rehsos Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur, Kamis 10 Juli 2025.

“Kenapa dilakukan patroli? Karena mereka (anjal) seperti ada intelnya. Mereka pantau kita, kalau kita lengah mereka kembali beraktivitas di jalanan. Untuk memperkuat itu, kita juga bentuk posko di 9 titik,” lanjut mantan Kabag Prokopim Sekretariat Kota Makassar tersebut.

Di posko siaga itu, ada petugas yang berjaga. Selain memantau pergerakan para PMKS, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak memberi uang ke para PMKS.

“Kita sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen di kota Makassar. Termasuk sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel nomor 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah haram,” terang Zuhur.

Ada pun posko siaga itu tersebar di 9 titik, masing-masing di Simpang Lima Bandara, Jalan Sungai Saddang-Veteran, Jalan Gunung Bawakaraeng-Veteran, Jenderal Sudirman-Haji Bau, Taman Jalan Pajonga Dg Ngalle (eks Kakatua), Jalan Adhyaksa-Pengayoman, Depan Pintu I Kampus Unhas, perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, dan di Flyover.

“Jadi memang, kita juga harus merevisi Perwali (nomor 37 tahun 2017). Karena berdasarkan data, mereka (PMKS) menganggap aturan itu biasa saja karena kurungan pembinaannya hari 10 hari kita terjaring. Kita mau merevisi masa pembinaan atau pelatihan menjadi 2,5 bulan,” lanjut Zuhur.

Rencana tersebut bakal dilaksanakan seiring dengan pemindahan lokasi Rumah Penampungan dan Trauma Center (RPTC) Dinsos Makassar, ke wilayah Barombong. Yang saat ini masih berlokasi di Jalan Abdullah D Sirua.

“RPTC akan pindah ke Barombong, di situlah nanti kita genjot pelatihan bagi para PMKS. Banyak pihak yang kita libatkan untuk berkolaborasi demi mengasa keterampilan para anjal dan gepeng untuk mencarikan mereka peluang kerja,” terang Zuhur menambahkan.

Pada kegiatan penertiban sebelumnya, Dinsos Makassar berhasil menjaring sedikitnya dua pengemis dengan modus “Manusia Silver”, di Jalan Sungai Saddang dan sekitarnya.

“Mereka akan dibina di RPTC selama 5 sampai 10 hari. Menindaklanjuti arahan wali kota, mereka akan kita ikutkan dalam kegiatan Gemas Aja (Gerakan membersihkan masjid, aksesibilitas pasar, dan sekolah bersama anak ajalan),” sambung Kepala UPT RPTC Dinsos Makassar, Masri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *