Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut Perumda Air Minum Makassar

MAKASSAR – Pengangkatan Hamza Ahmad sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Walikota Makassar merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional
dalam situasi tertentu  Wali Kota Makassar perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif.

Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan.
 Walikota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan.

Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang  mulai berlaku sejak tangal diundangkan yakni 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan  Walikota  Makassar harus mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat  Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi  kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi  yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi di sini diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan menigkatnya kebutuhan masyarakat dalam  kehidupan sosial ekonomi.

Secara yuridis, arti diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi  adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Hal ini memberi penegasan bahwa  penggunaan diskresi Walikota Makassar sebagai Pejabat Pemerintahan  bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan,  dan  mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada  PDAM Kota Makassar adalah adanya kerugian yang terjadi sekitar Rp 5 Miliar pada tiga bulan pertama tahun 2025.

Oleh karena itu pengangkatan   Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi Plt Direktur PDAM  adalah untuk memastikan keberlanjutan  organisasi  dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam 
pengangkatan tersebut karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan.

Pengangkatan PLT juga  dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas.

Penulis:  Prof Dr Laode Husen, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here