Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD di Makassar Bertambah, 11 Anak di Bawah Umur

MAKASSAR – Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran gedung DPRD di Makassar, menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Satu per satu terduga pelaku kerusuhan dibekuk.

Pada peristiwa 29 Agustus malam 2025 lalu, aksi unjuk rasa tampak tak terkendali. Massa merusak dan membakar beberapa fasilitas negara di Makassar. Sasarannya, kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel.

Juga beberapa pos polisi dan puluhan kendaraan ikut dibakar. Termasuk bangunan gedung di kantor Kejati Sulsel.

Dari hasil pengembangan penyelidikan polisi, jumlah para terduga pelaku penjarahan, pengerusakan dan pembakaran bertambah.

Sebelumnya hanya 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlahnya kini menjadi 53 tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto bilang, dari jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 11 di antaranya masih terbilang anak di bawah umur. Selebihnya, 42 tersangka orang dewasa.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 54 tersangka, yang terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak. Kemudian ada beberapa TKP yang kemarin belum saya sampaikan, karena ini perubahan terbaru,” ungkap Kombes Pol Didik, saat konfrensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, kemarin.

Terbaru, polisi berhasil meringkus empat pelaku penjarahan mesin ATM di halaman kantor DPRD Makassar. Juga pengembangan kasus yang menyebabkan salah satu driver online kehilangan nyawa.

Dalam kasus tewasnya driver online itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Itu pun jumlah pelakunya berpotensi bertambah.

Pada kasus lain, ada empat tersangka yang diduga kuat merusak dan membakar dua pos polisi di bilangan Jalan AP Pettarani.

Juga pada kasus jeratan UU ITE melalui media sosial, satu tersangka diduga penghasut.

Jumlah ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya tengah ditangani lebih awal. Yang sebelumnya, ada dua tersangka yang ditetapkan pada kasus pengerusakan di kantor Kejati Sulsel. Juga 14 tersangka kasus pembakaran di kantor DPRD Sulsel.

Dari catatan kepolisian, kasus pembakaran dan penjarahan ATM di kantor DPRD Makassar terdapat 18 tersangka.

“Dari 11 anak yang diamankan, empat dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Lima lainnya di Dinas Sosial, dan dua sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing. Semuanya ditangani oleh Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum,” terang Kombes Pol Didik.

Dari peristiwa ini, Kombes Pol Didik mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Juga diharap bisa menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (*/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *