Merasa di PHK Sepihak, Dua Awak Mobil Tangki PT LAM dan Elnusa Ambil Langkah Hukum

MAKASSAR – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap awak mobil tangki (AMT) di perusahaan mitra Pertamina harus menjadi perhatian bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar. Kabarnya, ada dua AMT yang di PHK sepihak.

Kasus ini dialami Muhammad Fadli dan Rian Adrian. Keduanya dikabarkan merupakan AMT di PT Lambang Azas Mulia (LAM) dan PT Elnusa Petrofin.

PT LAM mengakhiri masa kerja mereka sejak 1 September 2025 lalu. Keduanya diketahui baru bekerja sekira tujuh bulan sebagai sopir tangki bahan bakar di terminal BBM Makassar.

Pemutusan kontrak kerja mereka tertuang pada surat yang diterbitkan PT LAM bernomor nomor  L9.LAM/C4204-2025.5912 dan surat PHK nomor : L9.LAM/C4204-2025.5910.

“Kami dinyatakan di PHK karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar waktu melamar kerja. Padahal kami tidak pernah memalsukan data apa pun, dan kami kerja dengan melalui proses seleksi yang ketat mulai dari psikotes, wawancara pertama, wawancara kedua, tes drive dan MCU,” ungkap Fadli dalam keterangannya, Rabu 08 Oktober 2025.

Fadli mengaku kecewa dengan keputusan sepihak tersebut. Dia menilai perusahaan tidak adil dan terlalu cepat mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Harusnya pemecatan itu sesuai prosedural, lewat penerbitan surat teguran pertama, kedua hingga SP3.

“Tentu saya kaget. Saya tidak pernah ada pelanggaran. Tidak pernah absen kerja, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kalau pun saya ada kesalahan, kesalahan itu seperti apa. Saya tidak pernah menerima SP apa pun itu,” ketus Fadli melanjutkan.

Lantaran merasa tidak mendapat keadilan, kedua korban lantas mengambil langkah hukum. Keduanya telah menunjuk AHR and Parners sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum mereka, Andi Haerul Rijal SH mengaku telah melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT LAM dan PT Elnusa Petrofin. Namun, belum membuahkan hasil.

“ Kami sudah melayangkan surat permohonan perundingan Bripartit satu dan dua, tertanggal 26 dan 30 September. Namun tak pernah digubris. Perusahaan ini memang terkesan nakal, karena kerap menganggap dirinya perusahaan plat merah,” sebut Andi Haerul.

Dengan begitu, Andi Haerul berencana akan mengadu ke DPRD Makassar dan Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Makassar, hingga ke Disnaker Provinsi Sulsel.

Andi Haerul mengaku sangat menyayangkan keputusan sepihak tersebut. Dirinya khawatir kasus serupa dapat terjadi kepada pekerja lain tanpa mekanisme yang adil.

“Mereka ini kerja dengan risiko tinggi di jalan. Tapi kalau mudah diberhentikan tanpa alasan jelas, tentunya semua pekerja yang ada di perusahaan tersebut harus khawatir mulai dari sekarang,” ujarnya

“Kami akan ke Disnaker Kota dan akan menyurat ke DPRD Kota Makassar untuk permohonan RDP.  Jika pihak perusahaan belum ada etikad baiknya, maka kita akan mengambil jalur hukum yang lebih jauh (Persidangan PHI),” kunci Andi Haerul menutup. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *