MAKASSAR – Rabu, 23 April 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan di kota ini. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan.
Penertiban menyasar ruang terbuka hijau atau RTH. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Sombaopu, Pasar Ikan, Balai Kota, Gunung Bawakaraeng, Dr Sam Ratulangi, Urip Sumohardjo, AP Pettarani dan di Jalan Ujung Pandang.
“Kita tertibkan juga kawat, tali yang digunakan untuk memasang baliho di lokasi, ada juga yang dipaku di pohon,” kata Kepala Sub Bidang Reklame Bapenda Makassar, M Irsan Abdullah.
Beberapa hari sebelumnya, Bapenda Makassar memang rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Kedua instansi ini, bersepakat untuk menertibkan keberadaan reklame yang dianggap melanggar aturan. Misalnya baliho, spanduk yang terpaku di pohon penghijauan.
“Seluruh papan bicara atau pun jenis yang bersifat informasi yang dipasang di ruang terbuka hijau kita tertibkan,” kata Irsan Abdullah.
Belakangan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memang sangat tegas menyoroti persoalan reklame yang dianggap semrawut. Sehingga, dia meminta kepada instansi terkait untuk menyikapinya.
Appi-sapaan wali kota bahkan menerbitkan surat edaran tentang larangan pemasangan reklame, spanduk atau banner di pohon dengan cara dipaku. Surat itu bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025.
Jauh sebelumnya, Bapenda Makassar memang sudah melakukan berbagai upaya penertiban reklame yang dianggap merusak estetika kota Makassar. (***)