MAKASSAR – Jumat, 02 Mei 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menerima kunjungan kerja Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, di lantai 3 Kantor Bapenda Makassar.
Pertemuan ini membahas tentang tindaklanjut pertemuan sebelumnya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Sulawesi Selatan.
Bapenda Makassar berkomitmen untuk mengoptimalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya.
“Sebelumnya, ada pertemuan bersama Kanwil Jasa Raharja Sulsel. Makanya, Bapenda Sulsel berkunjung ke kantor untuk membahas terkait optimalisasi peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor,” kata Sekretaris Bapenda Makassar, Muh Fuad Arfandi.
Di tahun 2025 ini, Bapenda Makassar turut mengelola pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Bapenda Sulsel juga ikut mengelola Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Untuk memudahkan pengguna kendaraan membayar pajaknya, Bapenda Sulsel telah menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, baik secara tunai mau pun non-tunai.
Berikut Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Bapenda Makassar:
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- BBNKB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak yang dikenakan saat seseorang atau perusahaan membeli kendaraan, baik baru maupun bekas.
- PBBKB: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak yang dikenakan atas konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.
- PAP: Pajak Air Permukaan, pajak yang dikenakan atas pemanfaatan air permukaan.
- Pajak Rokok: Pajak yang dikenakan atas rokok. (***)