GOWA – Kapolres Gowa dikabarkan mangkir dari sidang lanjutan praperadilan atas kasus dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu 15 April 2025.
Kasus itu melibatkan Rosa, yang dituduh telah membunuh suaminya. Namun, persidangan tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, perwakilan dari Polres Gowa mau pun Kapolres Gowa sebagai termohon tidak hadir.
Tim Kuasa Hukum Rosa bahkan menghadirkan sejumlah bukti dan argumen hukum untuk membela kliennya.
Ketidakhadiran Kapolres Gowa dalam sidang ini menuai kritik dari tim kuasa hukum Rosa yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Perempuan.
Mereka menilai absennya Kapolres sebagai bentuk ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.
“Ketidakhadiran Kapolres dalam sidang ini menunjukkan ketidaksiapan mereka menjawab tuduhan pelanggaran prosedural. Kami mendesak agar pengadilan memberikan perhatian terhadap fakta-fakta yang kami ajukan,” tegas Hutomo Mandala Putra, SH, salah satu pengacara Rosa.
Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa penetapan Rosa sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa kematian suami Rosa disebabkan oleh serangan jantung, bukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Kami telah mengajukan bukti medis bahwa penyebab kematian adalah serangan jantung. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Sidang hari ini masih berlangsung dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon atas permohonan praperadilan. Proses ini mendapat perhatian luas, termasuk dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan pemerhati hak perempuan yang hadir memantau jalannya sidang.
Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah Rosa akan tetap berstatus sebagai tersangka atau dibebaskan demi hukum. (*/rls)