MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel berencana membentuk pos bantuan hukum di kota Makassar. Sasarannya, di 153 wilayah kelurahan. Rencana itu, disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pos bantuan hukum (posbakum) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan, pendampingan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan di kota berjuluk Anging Mammiri ini.
Selasa tadi, 16 September 2025. Rencana itu disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, di hadapan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Andi Basmal menyampaikan komitmennya, memperkuat sinergitas bersama pemerintah kota Makassar. Juga dalam penguatan hukum yang berpihak kepada masyarakat.
“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” jelas Andi Basmal usai bertemu Munafri.
Andi Basmal memberikan apresiasi kepada Pemkot Makassar, yang baginya, membuka ruang dalam mendukung program penguatan hukum tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya menargetkan 153 Posbakum berdiri di seluruh kelurahan dalam waktu dekat.
“Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan,” tegasnya.
“Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” tambah Andi Basmal.
Setiap pos nantinya, lanjut Andi Basmal, akan diperkuat dua paralegal. Yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi.
Kanwil Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.
Selain pembentukan Posbakum, Andi Basmal turut mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.
“Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga meliputi harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda perparkiran dan penguatan di program Makassar Creative Hub.
Andi Basmal menambahkan, program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.
Ia menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.
“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya,” tuturnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
“Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan mensupport agar prosesnya berjalan dengan baik,” kata Munafri.
Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan dan penguatan perlindungan hukum bagi karya cipta masyarakat.
“Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalanya Pemerintahan,” tukasnya. (***)