MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di awal Oktober 2025.
Batas waktu pelaporan LKPM sangat ketat. Dimulai dari tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2025. Laporannya, mengenai kegiatan investasi yang terhitung sejak Juli hingga September lalu.
Menurut Kepala DPM PTSP Makassar, Muh Mario Said bilang, pelaporan LKPM wajib dilakukan secara daring melalui sistem Oline Single Submission (OSS) di laman resmi oss.go.id.
Mario Said menjelaskan, jika LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, yang telah memperoleh izin penanaman modal.
“Laporan ini merupakan instrumen krusial bagi pemerintah, dalam mengukur dan memonitor iklim investasi,” kata Mario Said, Selasa 30 September 2025.
Diketahui, LKPM sangat penting untuk memantau realisasi investasi dan operasional perusahaan. Juga demi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana dan izin yang diberikan.
Data LKPM pun digunakan untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait investasi. Serta untuk memastikan izin usaha berjalan sesuai rencana.
“LKPM juga sebagai alat pengawasan untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap perizinan berusaha,” jelas Mario Said.
Siapa Saja yang Wajib Melapor? Cek Kategori Usaha Anda!
Kewajiban pelaporan LKPM Triwulan (setiap 3 bulan) berlaku untuk:
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) skala menengah dan besar.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Semua perusahaan yang telah memperoleh izin penanaman modal (baik PMDN maupun PMA), terlepas dari statusnya (sudah beroperasi atau masih dalam tahap konstruksi/persiapan).
Pengecualian: Umumnya, ketentuan LKPM Triwulan ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang laporannya biasanya per semester.
Awas Sanksi Tegas! Jangan Tunda Pelaporan LKPM
DPMPTSP Kota Makassar menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan LKPM akan berdampak serius pada kegiatan usaha.
Konsekuensi tidak melaporkan LKPM dapat berupa:
Teguran tertulis (dapat disampaikan melalui surat atau via email).
Bagi yang tetap tidak melapor, izin usaha dapat dikenakan pembekuan sementara, bahkan berisiko dicabut sesuai dengan Peraturan BKPM/Kementerian Investasi.
Kepatuhan dalam pelaporan LKPM adalah bentuk dukungan nyata terhadap terwujudnya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Makassar. Pelaku usaha diimbau untuk segera menyiapkan data dan melaporkan LKPM tepat waktu untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional bisnis.
Informasi Lebih Lanjut:
Periode Pelaporan: 1 – 10 Oktober 2025
Periode Kegiatan: Juli – September 2025 (Triwulan III)
Disampaikan Melalui: oss.go.id
Ayo, segera sampaikan LKPM anda dan jadilah bagian dari pendorong ekonomi Makassar yang progresif. (***)













