MAKASSAR – Rabu, 10 Desember 2025. Partai Buruh Exco Sulsel turut memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Ada tuntutan yang kemudian akan diperjuangkan oleh partai besutan Said Iqbal tersebut.
Ketua Partai Buruh Exco Sulsel, Akhmad Rianto dalam pernyataan resminya menuliskan delapan tuntutan. Dua di antaranya soal upah pekerja dan undang-undang pemilihan umum (Pemilu).
Partai Buruh ingin agar upah pekerja di tahun 2026 mendatang, itu naik sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
“Kami mau agar undang-undang pemilu dan partai politik itu direvisi. Juga kita tuntut pembebasan bagi tahanan politik aksi pada Agustus 2025 lalu,” sebut Rinto-sapaan akrabnya.
Selain itu, Rinto juga menekankan kepada semua pihak untuk turut serta mengawasi aktivitas pengerusakan lingkungan. Itu dampak dari bencana yang terjadi di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia.
Juga, Partai Buruh menolak adanya monopoli usaha dan larangan berserikat di Pelabuhan Utama Kota Makassar.
“Hentikan pengerusakan lingkungan. Kami juga menuntut untuk menghapus outsourcing dan tolak upah murah. Dan segera sahkan RUU pekerja rumah tangga, serta setop perampasan tanah rakyat,” tegas Rinto-yang juga berlatarbelakang Pengacara.
Tuntutan itu diketahui tidak terlepas dari riwayat dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.
Rinto dalam tulisannya mengurai:
Hak asasi manusia (HAM) memiliki sejarah panjang, setelah perang dunia ke dua berakhir Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) di Paris, Perancis.
Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang menjabarkan hak-hak dasar manusia, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan; hak atas pendidikan; dan hak atas pekerjaan. Deklarasi universal hak asasi manusia menjadi landasan bagi perkembangan HAM internasional dan nasional, termasuk di Indonesia yang telah meratifikasi konvensi-konvensi HAM PBB dan menetapkan hak-hak dasar dalam UUD 1945.
Namun di Indonesia pelanggaran terhadap HAM terus terjadi di mana kaum buruh, petani, kaum miskin kota, nelayan, disabilitas, pekerja rumah tangga, perempuan dan anak-anak serta kelompok rentan tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari negara. Buruh mengalami penindasan dan pengisapan dengan upah murah dan sistem outsourcing sebagai bentuk perbudakan modern.
Di bidang pertanian, Para petani kita masih tenggelam dalam kemiskinan di mana harga bibit, pupuk, pestisida mengalami kenaikan harga yang sangat signifikan namun tidak sebanding dengan harga jual gabah para petani. Perampasan terhadap tanah-tanah petani di berbagai daerah serta masuknya impor produk-produk pertanian telah membuat para petani Indonesia menjadi miskin karena tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada petani Indonesia.
Penangkapan terhadap para aktivis dan demonstran pada tanggal 28. Agustus 2025 dengan alat represifitas negara sebagai Bentuk pembatasan kebebasan berpendapat oleh negara. Bahkan ditempat kerja sekalipun di pabrik-pabrik, di perusahan-perusahan dan di kantor-kantor mereka secara nyata melakukan pelarangan dan pemberangusan terhadap organisasi buruh (union basting) yang justru di sokong oleh pemerintah di mana kebebasan berserikat, berkumpul telah dijamin oleh konstitusi. Hal-hal pengekangan dan pelarangan berserikat justru didiamkan oleh para penegak hukum dan memilih berpihak kepada pengusaha.
Praktik-praktik perampasan tanah baik di perkotaan dan di pedesaan di mana mafia tanah dan mafia hukum memanfaatkan celah hukum serta ketidakberdayaan rakyat dalam melindungi tanah dan rumahnya sehingga sangat mudah untuk digusur seharusnya negara dan pemerintah hadir sebagai pelindung dan pembela rakyat bukan sebagai komprador pengusaha dan penguasa.
Tidak disahkannya RUU pekerja rumah tangga oleh DPR dan pemerintah sebagai bukti mereka melegalkan penindasan terhadap para pekerja rumah tangga tanpa mendapatkan perlindungan dari negara. Karena dugaan kuat mereka juga adalah merupakan bagian daripada pelaku dari penindasan yang dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Monopoli dan pelarangan organisasi di pelabuhan Makassar sebagai bagian dari bentuk adanya pengekangan dan adanya kepentingan oknum-oknum tertentu untuk menguasai sumber-sumber produktif di pelabuhan. Padahal sesungguhnya justru kita harus membuka ruang kepada seluruh anak-anak bangsa untuk berusaha agar sejahtera dengan membuka koperasi-koperasi baru yang dibangun oleh kekuatan buruh sendiri sebagai bentuk kedaulatan maritim dan martabat bangsa karena pelabuhan merupakan tempat arus masuk dan keluarnya orang dan parameter tingkat kemajuan suatu daerah.
Di sektor lingkungan hidup Pengrusakan lingkungan yang terjadi menjadi ancaman terbesar bencana alam yang mengancam sehingga membutuhkan mitigasi untuk mengatasi itu. Pemerintah daerah harus melindungi hutan-hutan yang ada di gunung, menjaga aliran daerah aliran sungai, menjaga hutan mangrove kita di daerah pantai dan membuat koridor hijau atau hutan kota serta mengatasi banjir di Kota Makassar.
Belum disahkannya kenaikan upah oleh pemerintah sampai hari ini sebagai bentuk dari pengingkaran atas hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh pemerintah dan lebih kepada upaya kompromi dengan pengusaha. Sebagaimana yang kita ketahui bersama berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 sudah jelas bahwa perhitungan terhadap kenaikan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan kenaikan indeks tertentu.
Kesemuanya ini adalah pemerintah sendiri yang mendata dan mengumumkan namun seolah tidak mengakui bahwa kenaikan upah buruh tahun 2026 haruslah berada diangka 8,5-10,5 %. (***)













