DAERAH  

Tertibkan Lapak PKL di Alauddin, Camat Rappocini Bantah Keterlibatan “Beking” Keluarga

MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Rappocini menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, belum lama ini. Tapi, upaya itu menuai sorotan.

Nama Camat Rappocini dicatut. Keluarganya dianggap membekingi keberadaan PKL di lahan Komplek Perumahan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin.

Lapak itu kabarnya tidak ditertibkan. Keluarga Camat Rappocini dituding melakukan praktik sewa menyewa lahan di depan Komplek Permatasari tersebut.

Camat Rappocini, Muh Aminuddin tegas bilang, tidak ada satu pun keluarganya yang melakukan tudingan itu.

“Ini pernyataan tidak benar, tidak ada keluarga ku yang mempersewakan di atas trotoar,” timpalnya, Selasa 03 Februari 2026.

Aminuddin berkata, saat penertiban, sebanyak 24 lapak PKL telah dibongkar. Selebihnya belum. Itu lantaran lahan yang ditempati belum diserahkan ke Pemkot Makassar sebagai aset fasilitas umum.

“Yang kita tertibkan itu baru 24 lapak. Yang belum, itu karena lahannya belum diserahkan ke pemkot. Informasinya, masih dalam proses sengketa. Yang kita tertibkan itu, PKL yang menggunakan PSU (prasarana, sarana dan utilitas) milik pemerintah. Utamanya yang menempati trotoar jalan,” jelas Aminuddin.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan sebagai upaya pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Aturannya jelas, tertuang dalam peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 tentang ketertiban umum.

“Kami berupaya untuk memulihkan jalur pedestrian di Jalan Sultan Alauddin, setelah 20 tahun lebih terhalang lapak di atas trotoar dan drainase. Terkait PKL yang berada di dalam lahan Kompleks Perumahan Permatasari sampai sekarang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar sebagai PSU, sehingga kami tidak melakukan penertiban,” tegasnya mengulang.

Aminuddin melanjutkan, penertiban PKL bakal dilanjutkan di beberapa titik lainnya. Termasuk di Jalan Letjen Hertasning. (*/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *