MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Makassar atau PDAM memberikan kemudahan bagi warga kurang mampu untuk bisa menikmati air bersih, saat ini.
PDAM Makassar telah mengimplementasikan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri-Aliyah (Mulia), dengan menawarkan pemasangan sambungan baru langsung secara gratis kepada masyarakat.
Namun, program itu memiliki syarat dan ketentuan. Hanya menyasar masyarakat yang berkemampuan ekonomi ke bawah.
Kepala Bagian (Kabag) Humas PDAM Makassar, Fasad Azizah bilang, pihaknya telah menyelesaikan separuh target dari program tersebut.
Sebanyak 600 unit rumah tercatat sebagai pelanggan baru PDAM Makassar, tersebar di enam wilayah instalasi jaringan distribusi air.
“Di wilayah 1 :100 SL (sambungan langsung), wilayah 2 : 100 SL, wilayah 3 :100 SL, wilayah 4 :100 SL, wilayah 5 :100 SL, wilayah 6 :100 SL,” ungkap Fasad, baru-baru ini.
“Jumlah itu, update sementara dengan tahap awal 600 SL,” sambungnya mempertegas.
Di tahun ini, PDAM Makassar menargetkan penyelesaian program dengan pemasangan baru gratis sebanyak 2.000 SL.
“Insyaallah tahun ini akan diselesaikan sesuai target. Ada persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Fasad.
Menurutnya, program ini hanya berlaku untuk pemasangan awal saja. Selanjutnya, pelanggan baru tetap membayar tagihan bulanan sesuai dengan pemakaian air masing-masing.
Fasad mengulang, jika program pemasangan sambungan baru secara gratis tersebut memiliki persyaratan. Salah satunya, dilihat dari penggunaan daya listrik rumah tangga. Yaitu antara 450 watt hingga 900 watt.
Selain itu, calon penerima manfaat juga harus melengkapi persyaratan administrasi. Seperti Kartu Keluarga (KK), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat kuasa pemasangan.
Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- Penghasilan di Bawah UMR: Calon penerima harus memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Makassar.
- Daya Listrik Rendah: Menggunakan daya listrik antara 450 hingga 900 watt.
- Kelengkapan Administrasi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Kuasa Pemasangan (jika diperlukan)
- Bukti kepemilikan rumah
“Setelah kelengkapan itu terpenuhi, kami tetap melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenarannya. Calon penerima program tentu harus berdomisili di kota Makassar,” terang Fasad menutup. (*/bs)