MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
DPM PTSP Makassar kini menghadirkan klinik layanan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) bagi para pelaku usaha.
Klinik itu beroperasi di hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita.
“Klinik ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM perusahaannya,” kata Kepala DPM PTSP Makassar, Muh Mario Said, Selasa 30 September 2025.
Menurut Mario Said, layanan konsultasi bisa dilakukan secara tatap muka atau offline. Pelaku usaha dapat mendatangi langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Makassar Government Center.
“Bisa juga secara daring atau online melalui zoom di aplikasi Sipana’mamo dan Dikopi,” jelas Mario Said.
Dia menegaskan, jika pelaporan LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha menengah dan besar pada tiap triwulan. Sementara pelaku usaha kecil melaporkannya setiap semester.
Khusus untuk usaha mikro dan bidang usaha tertentu dikecualikan dari kewajiban ini. Adapun bidang usaha tertentu, seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi, karena memiliki sistem pengawasan sendiri.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem OSS.go.id dengan mengisi data realisasi investasi dan kendala yang dihadapi untuk memantau perkembangan investasi. (***)













