DAERAH  

Ratusan Calon Berebut Kursi Kepsek SD dan SMP di Makassar

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan kesungguhannya membangun pendidikan yang lebih baik, dimulai dari memastikan pemimpin sekolah dipilih melalui proses yang jujur dan terbuka.

Melalui Dinas Pendidikan, sebanyak 500 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP mengikuti uji kompetensi sebagai langkah awal menyiapkan figur-figur yang mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing.

Uji kompetensi ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi menjadi wujud komitmen Pemkot menghadirkan proses yang transparan, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pendidik untuk berkembang.

Hal itu, melalui seleksi terbuka sebanyak 500 bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP di Kota Makassar, mengikuti uji kompetensi (UK) pada Senin–Selasa, 24–25 November 2025, di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang.

Uji kompetensi tersebut berlangsung selama dua hari dan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya. Penyelenggaraan UK sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, sementara Dinas Pendidikan hanya mengirimkan 500 nama peserta untuk diikutkan dalam UK tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan tahap krusial dalam proses seleksi calon kepala sekolah, mengisi kebutuhan jabatan di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.

Achi memaparkan bahwa Dinas Pendidikan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari proses pendataan lewat Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui (SIM KSPSTK) untuk Dinas Pendidikan, yang menjadi dasar penentuan siapa saja guru yang memenuhi syarat sebagai BCKS.

“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon Kepsek ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang nantinya, ikut menyeksi hingga tahap akhir,” jelss Achi, Selasa (25/11/2025).

Dijelaskan, di dalam sistem tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pencocokan data berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu, merujuk pada surat edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Dari dasar aturan itulah kemudian, kami Dinas Pendidikan mengirimkan surat resmi kepada tim KSPSTK sebagai bagian dari proses administratif,” tuturnya.

Achi menegaskan bahwa catatan dan instruksi terkait unggahan berkas sudah sangat jelas dalam notifikasi undangan, termasuk imbauan untuk teliti dan menyesuaikan dokumen sesuai syarat.

Hanya saja, beberapa kesalahan peserta yang menyebabkan mereka gagal lolos administrasi antara lain. Dibuktikan pengalaman Manajerial Tidak Dibuktikan.

Selain itu, peserta hanya mengunggah dokumen. Padahal di SK pembagian tugas, bukan bukti pengalaman manajerial minimal 2 tahun.

“Kami menjalankan aturan. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegasnya.

Kemudian, pengalaman PLt tidak diunggah, padahal itu yang diminta. Achi menegaskan bahwa pembagian tugas sekolah bukan bukti pengalaman manajerial.

“Selanjutnya, dilampirkan, surat tidak pernah dikenai hukuman disiplin tidak sesuai surat resmi dari BKPSDM yang dibubuhi barcode dan tanda tangan pejabat terkait,” terangnya.

Padahal lanjut dia, persyaratan jelas meminta bukti tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai aturan perundang-undangan. Hanya saja, calon Kepsek mengunggah biodata tanpa bukti.

“Beberapa peserta menuliskan biodata lengkap, termasuk pengalaman-pengalaman mereka, tetapi tidak mengunggah bukti dokumen pendukung seperti SK jabatan, SK PLt, atau sertifikat lainnya,”s katanya.

Dia juga meluruskan soal keluhan peserta terkait syarat usia.
Contohnya, guru berusia 57 tahun namun masih lolos sebagai peserta.

Achi menjelaskan bahwa dalam sistem, usia dihitung berdasarkan tanggal persis. Misalnya, peserta berusia 56 tahun 10 bulan, dan baru memasuki usia 57 tahun per 31 Desember.

Sistem tetap mencatatnya sebagai 56 tahun, sehingga masih memenuhi syarat mengikuti seleksi.

“Mereka tetap diikutkan, namun tetap akan melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” jelas mantan Kadis DP3A Kota Makassar ini.

Setelah uji kompetensi yang diselenggarakan BKPSDM selesai, proses berikutnya kembali melibatkan Dinas Pendidikan bersama tim pansel independen.

Tim melakukan pemeringkatan, menyeleksi secara lebih mendalam, menentukan siapa yang layak melanjutkan ke tahap wawancara.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan kolaboratif, transparan, dan mengikuti aturan,” tegasnya.

Soal ketentuan masa jabatan kepala Sekolah maksimal 2 Periode. Achi juga kembali mengingatkan aturan pada Pasal 23 Permendikbud.

Dimana, satu periode jabatan kepala sekolah adalah 4 tahun. Sehingga Kepala sekolah yang telah menjabat 2 periode (8 tahun) berturut-turut tidak dapat lagi mengikuti seleksi kepala sekolah.

“Ini pula yang sering kali menjadi dasar penolakan beberapa peserta, tetapi seluruhnya sudah sesuai regulasi,” imbuh Achi.

Sedangkan, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa UK pada dasarnya diperuntukkan bagi semua pegawai.

Namun, untuk tahap ini, pihaknya memprioritaskan mereka yang mendaftar seleksi kepala sekolah agar saat terpilih nanti, semua persyaratan kompetensi sudah terpenuhi.

“Yang mengikuti tahapan itu 500 orang, apakah semuanya ikut. Jadi uji kompetensi itu sebenarnya diperuntukkan untuk semua pegawai, bukan cuma yang ikut seleksi kepala sekolah,” ujarnya.

Dengan pemetaan kompetensi yang lebih jelas, Pemkot Makassar berharap proses pembinaan pegawai dan penentuan kepala sekolah dapat berjalan lebih objektif dan akurat sesuai kebutuhan lapangan.

“Kami prioritaskan yang mau ikut kepala sekolah supaya saat nanti terpilih, persyaratannya sudah ada dan sudah terpenuhi semuanya,” sambung Kamelia.

Ia menekankan bahwa UK tidak menentukan peserta lulus atau tidak lulus seleksi. Tapi, uji kompetensi ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kemampuan masing-masing ASN, sehingga pembinaan dan pelatihan yang diberikan nantinya bisa tepat sasaran.

Dia juga menegaskan, UK itu bukan berarti lulus atau tidak lulus. UKOM itu untuk mengetahui tingkat kompetensi dari setiap orang.

“Misalnya saya ada di level mana, sehingga saat kita ingin melakukan pelatihan atau pembinaan, itu sudah tepat dengan tingkatan yang kita punyai. Itu sebenarnya tujuannya,” jelasnya.

Kamelia menambahkan, seluruh pegawai sebenarnya diwajibkan mengikuti UK. Bahkan, sebelumnya BKPSDMD telah mendapatkan kuota seribu lebih pegawai dari BKN untuk mengikuti uji kompetensi serupa, yang telah dilaksanakan selama empat hari di Kantor BKN Makassar.

“Staf juga diharuskan ikut UK. Kemarin kita dapat kuota dari BKN sebanyak seribu lebih orang untuk seluruh pegawai Pemkot Makassar,” katanya.

Terkait adanya pertanyaan mengapa sejumlah pegawai tetap diikutkan meski tidak lulus seleksi administrasi kepala sekolah, Kamelia menegaskan bahwa UK adalah hak semua pegawai.

Dikatakan, bahwa hasil UK nantinya akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan.

“Diserahkan ke Pak Wali, tapi nilai UK ini tidak menentukan apakah nanti calon Kepsek bisa punya kompetensi jadi kepala sekolah. Karena UK itu untuk menjelaskan kompetensinya bagaimana, levelnya di mana,” ungkapnya.

Hasil itu kemudian akan dicocokkan dengan berbagai aspek lainnya seperti tingkat pendidikan, masa kerja, serta hasil seleksi dari Dinas Pendidikan juga terlibat dalam saran penempatan kepala sekolah.

“Nanti dianalisis lagi dengan tingkat pendidikan, lama bekerja, dan hasil seleksi dari Dinas Pendidikan juga lihat siapa yang ingin ditempatkan menjadi kepala sekolah,” tuturnya.

Mengenai materi uji, Kamelia menjelaskan bahwa UK berisi soal pengetahuan umum dan kemampuan manajerial, termasuk untuk calon kepala sekolah.

“Jadi, UK itu umum, pengetahuan umum. Untuk eselon III itu manajerial, termasuk kepala sekolah. Jadi bisa dilihat dari situ bagaimana, mengambil keputusan ketika ada permasalahan,” katanya.

Khusus untuk peserta seleksi kepala sekolah, hasil UK ditargetkan dapat diterima Pemkot Makassar paling lambat pekan depan.

“Paling tidak minggu depan kita tunggu dari BKN hasilnya. Setelah itu ditentukan oleh Pak Wali. Diranking, bisa dilihat dari hasil UK,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *