JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa.
Ferdy Sambo didakwa dua pasal sekaligus. Pertama, dakwaan pasal dugaan pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terancam pidana maksimal, hukuman mati.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” sebut jaksa, mengutip Merdeka.Com, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Dakwaan ini terkait dengan obstruction of justice.
“Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi,” tutur jaksa.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat mengskorsing sidang perdana ini. Sidang dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB, Senin hari ini, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan.
Ferdy Sambo sendiri memang mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap kematian Brigadir Yosua.
“Yang mulia kami serahkan kepada penasehat hukum,” kata Sambo usai dengarkan dakwaan JPU.
Menjawab pernyataan Ferdy Sambo, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.
“Saudara penuntut yang kami hormati izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa,” ucapnya.
Sudah siap?” tanya hakim Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa
“Sudah,” timpal Arman. (*)