NEWS  

Komisi C DPRD Makassar Bersama Aktivis HMI Sidak ke Mal Panakkukang, Tinjau Bangunan GOR

MAKASSAR – Rabu, 11 Juni 2025. Anggota Komisi C DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Mal Panakkukang, meninjau pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang terletak di atas parkiran mal tersebut.

Sidak dilakukan bersama aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin.

Turut hadir legislator lintas fraksi lainnya. Juga perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, DPMPTSP dan Dinas Perhubungan.

Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif menegaskan, bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mal Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin tegas bilang, akan segera menggelar RDP dengan memanggil pihak manajemen Mal Panakkukang. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *