MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Udin Saputra Malik mengaku kerap menyosialisasikan peraturan daerah nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Hal ini dilakukan di tengah derasnya arus ekspansi pasar modern. Legislator PDIP ini menganggap keberadaan pasar tradisional kian terdesak.
Dengan begitu, dibutuhkan pondasi perlindungan konkret bagi pasar tradisional, bukan sekadar dokumen formal.
“Kita tidak bisa biarkan pasar tradisional tertinggal hanya karena kalah modal atau sistem. Yang kita perjuangkan bukan soal siapa yang lebih besar, tapi bagaimana semua bisa tumbuh bersama, sehat, dan adil,” ucap dr. Udin, saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, tantangan hari ini bukan hanya hadirnya pasar modern di sekitar kawasan tradisional, tapi lemahnya afirmasi kebijakan yang berpihak pada pasar rakyat.
“Revitalisasi fisik, akses modal, dan pelatihan pedagang harus jadi prioritas. Perda ini harus hidup, turun ke lapangan, dan jadi pelindung nyata,” kata Udin.
Dalam diri Udin, peran legislator tak berhenti pada penyusunan aturan, tapi menjelma menjadi fasilitator edukasi publik yang hadir, mendengar, dan mengadvokasi. (***)













