MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyepakati APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,1 triliun.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan oleh Walikota Munafri Arifuddin dan Ketua DPRD Supratman pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Gedung DPRD Makassar.
Walikota Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi aspirasi DPRD yang disampaikan melalui pembahasan anggaran ini. Menurutnya, saran dan masukan dari legislatif sangat penting untuk arah pembangunan.
“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat dan jalankan. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham menambahkan, APBD Perubahan ini adalah instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memastikan keberlanjutan program pembangunan kota.
Sementara itu, juru bicara Banggar DPRD, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan ini mengacu pada regulasi dan telah mengakomodasi aspirasi masyarakat dari berbagai sektor. Rekomendasi yang disampaikan mencakup penambahan anggaran untuk sejumlah dinas, antara lain:
- Dinas Kominfo: Penguatan sistem analitik kamera dan jaringan.
- Dinas Pendidikan: Peningkatan kapasitas pegawai dan sosialisasi PPG.
- Dinas Kesehatan: Pelatihan tenaga medis, operasional ambulans, dan operasional genset.
- Satpol PP: Tambahan personel dan perlengkapan kantor.
Ray Suryadi Arsyad menekankan bahwa seluruh rekomendasi ini bertujuan agar APBD Perubahan 2025 benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (***)













