Implementasi Empat Pilar Kebangsaan, Rudianto Lallo Singgung Keteladanan Penyelenggara Negara

MAKASSAR – Situasi dan kondisi demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini semakin cenderung mengalami kemunduran. Itu ditandai dengan melemahnya supremasi hukum, peningkatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terbatasnya kebebasan berekspresi dan pada satu sisi fakta yang lain, tidak sedikit ekspresi berpendapat yang melewati batas. Sehingga implementasi empat pilar kebangsaan dalam tatanan demokrasi Indonesia akhirnya menjadi sebuah anomali.

Hal tersebut tidak luput dari perhatian Rudianto Lallo, Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar. Mantan Ketua DPRD Makassar itu menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) pada hari Senin, 22 September 2025 di Hotel Aston Jl. Sultan Hasanuddin, Kota Makassar.

Melalui kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar Kebangsaan, dihadapan seluruh peserta, Ketua Kelompok Fraksi Komisi III Partai NasDem mengajak seluruh peserta meneguhkan Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam berdemokrasi.

“Tragedi pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menelan empat korban jiwa (Rusdiamsyah, Abay, Sarinawati, dan Saiful Akbar) harus menjadi titik refleksi bagi kita semua terhadap gerakan aksi unjuk rasa yang dilakukan demi perbaikan dan perubahan tatanan demokrasi di Indonesia sehingga penting meneguhkan kembali Pilar Kebangsaan dan Demokrasi”.

Beliau mengingatkan agar penyampaian aspirasi atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan kritikan terhadap perilaku pejabat publik harus dengan pendekatan Demokrasi Konstitutional yang memperkuat Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak dengan anarkisme, pengrusakan fasilitas umum, penjarahan, apalagi sampai dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa.

Sejumlah realitas menunjukan masih ada kelemahan dalam berdemokrasi, salah satunya adalah keteladanan dari penyelenggara negara. Pembentukan kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum yang adil, serta pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan dan budaya yang menumbuhkan persatuan dan kesatuan.

RL sapaan akronimnya, mengatakan “Dalam upaya memperkokoh Pilar-Pilar Kebangsaan diantaranya harus ada satu kesatuan sikap dari seluruh komponen bangsa terutama keteladanan dari para penyelenggara negara dalam memahami dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam empat pilar pada segala aspek. Termasuk tidak memberikan ruang aksi kekerasan dan anarkisme kepada masyarakat atas nama kebebasan dan demokrasi”. ucapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *