MAKASSAR — Suasana pagi di Jalan Ratulangi dan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, mendadak ramai. Senin (11/8/2025), Tim Gabungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar turun langsung melakukan patroli dan penertiban parkir liar. Sasarannya jelas: kendaraan parkir sembarangan dan juru parkir (jukir) tak resmi yang masih bebas beroperasi.
Dari hasil patroli, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diparkir tanpa mengindahkan aturan, mengganggu arus lalu lintas. Lebih mencengangkan, beberapa jukir kedapatan memungut biaya parkir tanpa status resmi di Perumda Parkir Makassar.
“Kami datang bukan hanya untuk menertibkan, tapi juga mencari jukir yang benar-benar terdaftar resmi. Kalau ada yang memungut biaya parkir tanpa izin, jelas akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, Hamzah.
Petugas tak sekadar mencatat nama, tapi juga mengonfirmasi legalitas setiap jukir di lapangan. Mereka yang tak bisa menunjukkan bukti resmi langsung didata dan diberi peringatan. Bagi yang nekat, sanksi tegas menanti.
Hamzah menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata soal administrasi, tapi demi menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mencegah praktik pungutan liar.
“Parkir harus tertib. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya pengendara, tapi juga citra kota,” ujarnya.
Dengan patroli ini, Perumda Parkir Makassar berharap seluruh titik parkir di Mamajang bisa dikelola secara resmi, profesional, dan bebas dari pungli.
Warga pun diimbau untuk hanya membayar parkir kepada jukir yang berseragam resmi dan dengan identitas yang jelas. (***)