DAERAH  

Dukung Peningkatan Pendapatan Parkir, Komisi B DPRD Makassar Dorong Perda Inisiatif

MAKASSAR – Komisi B DPRD Makassar mendukung langkah Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya untuk meningkatkan pendapatan daerah lewat perparkiran.

Legislator PKB Makassar, Zulhajar bilang, sebagai bentuk dukungan, komisi B mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda). Tujuannya untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.

“Komisi B DPRD Kota Makassar mengusulkan Perda Inisiatif, karena Perda harus diperbaharui terutama misalnya soal parkir online atau lewat QRIS itu bisa meminimalisir kebocoran. Akan tetapi, yang paling utama adalah perlu Perda yang untuk memaksimalkan PAD nantinya,” pungkasnya.

Meski diakui masih banyak hambatan pada pembuatan Perda hingga penerapan sistem transaksi perparkiran online, Zulhajar mengatakan, komisi B akan terus mengawal Perda perparkiran ke depan.

“Tentunya banyak hal yang pasti rumit karena hambatan sosialnya. Kita tahu parkir-parkir di Kota Makassar dikelola oleh banyak pihak. Kita juga mendorong Perda ini untuk komitmen agar memastikan Perda dijalankan secara benar di pertemuan tadi,” tuturnya.

“Soal parkir, saya pribadi dan teman-teman di Komisi B dan DPRD Makassar telah menganggap bahwa penghasilan dari sektor ini di Kota Makassar masih sangat rendah dari potensi yang ada. Misalnya parkir yang dikelola oleh perusda atau PD Parkir itu mendapatkan Rp21 miliar dan hanya Rp3 miliar masuk ke PAD, karena Rp18 miliar itu habis untuk manajemen dan lain-lain,” tuturnya melanjutkan.

Jumat, 02 Mei 2025. Komisi B DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan sejumlah pengusaha kafe. Juga mengundang pihak Bapenda dan Perumda Parkira Makassar Raya.

Rapat itu digelar setelah komisi B melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kafe sejak bulan Ramadan.

Kata Zulhajar, tujuan dari sidak tersebut adalah untuk memastikan agar pajak dari kafe hingga rumah makan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Berbagai laporan masyarakat, ormas maupun OKP (Organisasi Pemuda Kemasyarakatan) itu meminta kami untuk memastikan bahwa pajak yang mereka tarik dari pengusaha-pengusaha kafe, restoran, dan rumah makan itu betul-betul sampai ke Bapenda atau pihak yang terkait untuk menangani soal pajak daerah. Dikarenakan ada target besar yang harus dicapai oleh Pemkot Makassar yang selisihnya jauh dari target sebelumnya,” ujarnya.

“Kami meminta kepada Bapenda yang membidangi soal pajak untuk datang dan meminta semua kepada pihak pengelola usaha untuk koordinasi segera, yang lainnya itu soal perizinan mereka. Karena masih ada ditemukan praktek yang melebihi izin yang mereka punya, misalnya jual minol di waktu tertentu dan waktu operasional seperti live musik. Dari bulan puasa kemarin, masih banyak yang belum melengkapi perizinannya,” jelasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *