DAERAH  

Gelar RDP, DPRD Makassar Soroti GOR Mal Panakkukang: Tagih Kontribusi

MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan GOR di Mal Panakkukang, beberapa waktu lalu.

RDP dilaksanakan pada Selasa, 18 Juni 2025. Hadir pihak manajemen Mal Panakkukang dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah teknis lingkup Pemkot Makassar.

Pertemuan ini membahas soal legalitas perizinan. Juga termasuk kontribusi GOR tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab dianggap komersil.

Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli memimpi pertemuan tersebut. Dalam rapat, dia menegaskan bahwa DPRD tidak mempermasalahkan pembangunan yang telah mengantongi izin resmi. Namun, transparansi manfaat ekonomi bagi daerah dinilai sangat penting.

“Kalau memang izinnya lengkap, kami tidak melarang. Tapi ini proyek komersial, bukan sosial. Maka wajar jika pemerintah kota menagih kontribusi riilnya. Kota harus mendapat manfaat dari investasi ini,” tegas Fasruddin.

Ia menambahkan bahwa pertumbuhan fasilitas komersial di Makassar harus diiringi dengan tanggung jawab sosial dan fiskal yang konkret kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan pembangunan ini adil. Harus ada dampak ekonomi yang nyata, bukan cuma untung bagi investor,” ujarnya.

Sikap senada disampaikan oleh anggota Komisi C, Sangkala Sadikko, yang menanggapi kritik dari sejumlah mahasiswa terkait keabsahan izin proyek, khususnya mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dari penjelasan DPM-PTSP dan Dinas Tata Ruang, semua dokumen sudah lengkap. Mulai dari AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintas, sampai PBG. Semua melalui prosedur resmi. Jangan sampai muncul opini liar yang tidak berdasar,” jelas Sangkala.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan izin dilakukan melalui tahapan yang ketat dan akuntabel, sehingga proyek GOR di Mal MP dinilai sah secara hukum dan regulasi.

Meski demikian, Komisi C tetap memberikan catatan agar pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa meninggalkan potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Pihak pengembang harus patuh terhadap regulasi. Jangan sampai proyek ini justru menimbulkan persoalan hukum atau merugikan masyarakat,” tandasnya.

Dengan sorotan publik yang terus tertuju pada proyek ini, DPRD Makassar berharap keberadaan GOR di Mall MP tidak hanya menguntungkan sektor bisnis, tetapi juga memberi manfaat luas bagi masyarakat serta mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *