MAKASSAR — Praktisi hukum Fathur Rachman, SH, menilai penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, bukan serta-merta dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Fathur menegaskan, tudingan kriminalisasi yang disampaikan M. Taufik Hidayat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka perlu dilihat secara objektif berdasarkan proses hukum dan pasal yang diterapkan penyidik.
Menurut dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tidak dapat langsung dimaknai sebagai kriminalisasi. Harus dilihat proses hukumnya, termasuk pasal yang diterapkan penyidik dan dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar Fathur, Jumat (31/7/2026) malam.
Ia merujuk pada Surat Ketetapan Polrestabes Makassar Nomor: S.Tap/411/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar tertanggal 27 Juli 2026 yang menetapkan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Fathur menjelaskan, pasal yang diterapkan penyidik yakni Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Fathur kemudian menguraikan Pasal 433 KUHP yang menurutnya membedakan bentuk pencemaran berdasarkan cara perbuatan dilakukan.
Pada ayat (1), pencemaran dilakukan secara lisan, yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum.
Lanjut dia, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda kategori II.
Dia juga menyampaikan, pada Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
“Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori III,” terangnya.
Selain itu, sebagai orang bergelut di dunia hukum. Fathur juga menanggapi narasi pembelaan yang berkembang setelah M. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dalih yang disampaikan, kata dia, adalah bahwa unggahan atau konten yang dibuat M. Taufik Hidayat di media sosial merupakan bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Fathur menilai alasan tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
“Pengawasan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana tentu merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Tetapi pengawasan partisipatif tetap harus dilakukan melalui koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang,” jelasnya.
Menurut Fathur, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun dugaan pelanggaran hukum. Namun, penyampaian dugaan tersebut harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Dan tidak menempatkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Fathur juga menyoroti penggunaan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alasan pembenar dengan dalih perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.
Ia menilai ketentuan mengenai kepentingan umum tidak dapat dimaknai secara mutlak sebagai perlindungan terhadap setiap pernyataan atau publikasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Alasan demi kepentingan umum tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan setiap tindakan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang,” tuturnya.
“Harus dilihat konteks, cara penyampaian, substansi tuduhan, serta dasar hukum dan faktualnya,” sambung dia.
Fathur berpandangan, kepentingan umum dalam konteks pengawasan terhadap dugaan tindak pidana harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tepat.
Ia menilai, menyampaikan tuduhan tindak pidana korupsi kepada publik melalui media sosial tanpa proses pembuktian hukum yang telah selesai dapat menimbulkan persoalan tersendiri.
“Ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana korupsi melalui media sosial, sementara proses hukumnya belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang penghakiman,” tegasnya.
Menurut dia, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga, termasuk ketika masyarakat menyampaikan kritik atau dugaan adanya pelanggaran hukum.
Fathur menyebut fenomena penyebaran tuduhan melalui media sosial berpotensi melahirkan apa yang dikenal sebagai trial by social media, yakni ketika opini publik di ruang digital seolah-olah mengambil alih proses pembuktian yang seharusnya berlangsung melalui mekanisme hukum.
Ia menilai, proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pemeriksaan alat bukti, proses penuntutan hingga pembuktian di pengadilan.
Karena itu, menurut Fathur, seseorang tidak semestinya dianggap bersalah hanya berdasarkan konten, unggahan, atau narasi yang beredar di media sosial.
“Persoalannya bukan pada apakah masyarakat boleh melakukan pengawasan atau kritik,” ungkapnya.
“Tentu boleh, tetapi ketika kritik tersebut berubah menjadi tuduhan tindak pidana terhadap seseorang, maka harus ada kehati-hatian karena ada konsekuensi hukum yang mengikutinya,” lanjutnya.
Dia menambahkan, penyebaran tuduhan yang belum terbukti juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap reputasi dan nama baik seseorang.
Karena itu, Fathur menyebut penting bagi semua pihak untuk membedakan antara kritik, pengawasan publik, penyampaian informasi, dan tuduhan yang dapat menyerang kehormatan seseorang.
Fathur juga menanggapi alasan bahwa konten yang dibuat M. Taufik Hidayat merupakan bentuk pengawasan terhadap dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
Menurutnya, jika terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat memiliki ruang untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Saluran tersebut dapat ditempuh melalui Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, sampaikan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Itu merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum kita,” kata Fathur.
Dia menilai laporan resmi akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Dengan demikian, dugaan tindak pidana tidak berhenti sebagai tuduhan di media sosial, tetapi dapat diuji melalui proses hukum. Di sisi lain, Fathur juga menegaskan bahwa status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.
Dia menambahkan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu pula sebaliknya, jangan karena seseorang ditetapkan tersangka kemudian langsung dianggap bersalah. Status tersangka bukan putusan pengadilan. Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Dia mengatakan, proses hukum terhadap M. Taufik Hidayat sebaiknya dibiarkan berjalan secara profesional dan transparan.
Fathur berharap polemik yang berkembang tidak kemudian menggeser substansi persoalan dari proses hukum ke perang opini di media sosial.
Menurutnya, baik pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak hukum yang harus dihormati.
Yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Jika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” katanya.
Fathur kembali menegaskan, kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun dugaan korupsi merupakan bagian penting dalam demokrasi.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan batas-batas hukum.
“Pengawasan masyarakat harus kita dukung. Tetapi pengawasan yang baik adalah pengawasan yang berbasis data, bukti, dan disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai niat mengawasi justru berujung pada persoalan hukum baru,” pungkasnya. (***)














