Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddi Minahasa.

Vonisnya, pidana penjara seumur hidup atas kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

Jon Saragih selalu Ketua Majelis Hakim, membacakan vonis itu di PN Jakarta Barat, Selasa tadi, 09 Mei 2023.

Majelis hakim menilai, perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang itu terbukti bersalah. Telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Jon Saragih membacakan vonis.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

Teddy dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim juga mempertimbangkan sejumlah kondisi yang bisa memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan Teddy, yakni tidak mau mengakui perbuatannya. Kemudian, menyangkali perbuatannya. Juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy pun dinilai turut menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika. Tdak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

Perbuatan lainnya, Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, Teddy dianggap belum pernah dihukum. Juga banyak mendapat penghargaan selama berkarir di Polri.

Dalam kasus ini, juga ada beberapa oknum polisi lainnya yang terlibat. Di antaranya, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Juga Linda Pujiastuti Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

PN Jakarta Barat telah menjadwalkan sidang kepada keenam terdakwa ini, pada Rabu besok, 10 Mei 2023. Agendanya, pembacaan vonis. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here