Menteri Kominfo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTS Rp8 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti tahun anggaran 2020-2022.

Rabu, 17 Mei 2023. Sekjen Partai NasDem itu, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Johnny tampak mengenakan rompi tahanan merah muda milik kejaksaan dengan nomor 004.

Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus yang dianggap telah merugikan negara sekira Rp8 triliun lebih.

Pada penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini.

Mereka di antaranya Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Kemudian, Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Mengutip Detiknews, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh bilang, jika dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya kerugiaan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Hasil audit itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugiaan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ungkapnya, Senin lalu, 15 Mei 2023.

Kerugian negara itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya penyusunan kajian pendukung, markup harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here