Dinas Sosial Makassar Gencar Bagi-Bagi Brosur Perda Anjal dan Gepeng “Setop Beri Uang”

MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Makassar terus melakukan upaya penanganan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Salah satunya dengan berpatroli oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) di sejumlah ruas jalan.

Juga sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan pengemis dan pengamen di kota Makassar.

Termasuk sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel nomor 1 tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemiss di jalanan adalah haram.

Upaya ini, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Rehsos Dinsos Makassar, Suhartiny, juga untuk mendukung penilaian Kota Layak Anak (KLA).

Sebab, pihaknya masih menemukan sejumlah anak di bawah umur berada di jalanan. Beraktivitas layaknya gelandangan dan pengemis.

“Beberapa waktu lalu kita jaring dua anak di PLTU Tello. Kita bawa ke RPTC untuk dibina dan didata,” ucapnya, Jumat 23 Juni 2023.

Ada pun sosialisasi Perda Kota Makassar dan Fatwa MUI itu, melalui pembagian brosur. Menyasar titik yang dianggap paling potensial sebagai tempat Anjal dan Gepeng beroperasi.

“Setiap hari teman-teman TRC Saribattang bagikan brosur. Titiknya random, tapi diupayakan semua titik lampu lalu lintas (traffic light),” ujar Tini-sapaannya.

Brosur itu, lanjutnya, dibagikan kepada pengguna jalan atau pemilik kendaraan. Aksi ini ternyata tidak menggunakan APBD Makassar.

Pengadaan brosur atas inisiasi Bidang Rehsos Dinsos Makassar.

Meski begitu, Tini bilang, bukan menjadi persoalan bagi pihaknya. Yang terpenting bagaimana keberadaan Anjal dan Gepeng bisa terminimalisir di Makassar.

“Tidak pake APBD, jadi (brosur) kami buat semampu kami,” akunya.

Desain brosur juga mempertegas larangan pemberian uang kepada Anjal, Gepeng dan Pengamen.

Berikut isi dari brosur tersebut:

SETOP! Memberikan Uang Kepada Anak Jalanan Atau Pengemis. Sama Halnya Membiarkan Mereka Terus Hidup di Jalan. Beri Mereka Peluang, Bukan Uang!

Di bawah redaksi itu, juga disertai dengan Perda nomor 2 tahun 2008 dan Fatwa MUI Sulsel nomor 1 tahun 2021. (bs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here