MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar bakal hadir melayani warga di Kontainer Terpadu “Konter” Makassar.
Hampir semua jenis layanan publik bakal terlayani nantinya. Terkecuali layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Begitu yang dikatakan Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Jumat 07 Juli 2023. Yang menurutnya, jenis layanan yang bisa terlayani di kontainer terpadu, misalnya akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga (KK).
Juga surat pindah, dan beberapa jenis layanan lainnya.
“Untuk pengurusan KTP langsung ke kantor dinas,” jelasnya.
“Capil akan hadir dengan pelayanan online di kontainer terpadu,” sambung Hatim.
Kendati begitu, Disdukcapil Makassar masih menunggu jadwal untuk bisa menggunakan kontainer terpadu dalam melayani warga.
“Belum mulai. Masih menunggu pembagian jadwal dari Pak Sekda. Ada jadwalnya nanti, dibagi setiap dinas (untuk gunakan kontainer terpadu),” ucapnya.
Sejauh ini, Disdukcapil Makassar memang telah melayani masyarakat secara online melalui laman website: dukcapil.makassar.go.id.
Layanan online tersebut, terus disosialisasikan dengan memanfaatkan jejaring media sosial. Seperti Instagram.
Dua pekan lalu, akun resmi @dukcapil_makassar, menyosialisasikan proses penerbitan akta kelahiran berikut syaratnya.
Berikut bunyi dari sosialisasi tersebut:
Prosedur Penerbitan Akta Kelahiran. Permohonan penerbitan akta kelahiran dilakukan melalui website dukcapil.makassar.go.id.
Pemohon diwajibkan menyertakan syarat dokumen:
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/kelurahan
- Kartu keluarga
- KTP orang tua
- Buku nikah. (bs)