Lindungi Data Warga, Disdukcapil Makassar: Aktivasi KTP Digital Tak Boleh Diwakili

MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muhammad Hatim memastikan pengurusan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital tidak boleh diwakili.

Hal tersebut ditegaskan untuk memastikan data penduduk tidak disalahgunakan. Disdukcapil Makassar, ingin melindungi data pribadi warga.

Apalagi, aktivasi KTP Digital ini juga sekaligus memverifikasi nomor handphone yang digunakan warga.

Pengurusannya pun diharapkan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Makassar.

“Kita ingin menjaga integritas proses aktivasi dan mencegah praktik kecurangan atau pemalsuan identitas,” pungkasnya, Jumat 28 Juli 2023.

Hatim pun menjelaskan perihal penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi warga yang termasuk dalam kelompok lansia tetap akan diberikan KTP Elektronik secara fisik.

Begitu juga dengan warga yang usianya baru 17 tahun. Termasuk warga yang berdomisili di wilayah terisolir tanpa akses ke smartphone.

Dengan begitu, kebijakan ini tidak akan menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok tersebut. Namun, Disdukcapil Makassar memohon kesabaran dari pengguna iOS/Iphone/Ipad. Mereka saat ini sedang berproses dengan Apple untuk memastikan bahwa sistem IKD dapat berfungsi dengan baik pada platform tersebut.

“Semoga segera terealisasi,” ungkap Hatim. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here