Pemkot Makassar Merugi 26 Miliar Dampak Korupsi di Pasar Butung

MAKASSAR – Pasar Butung ternyata aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang selama ini dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pihak ketiga.

Hal tersebut dipertegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makasar, Dr Daniati, pada saat rapat koordinasi penanganan gugatan perkara Pasar Butung di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis 02 November 2023.

Dia bilang, awalnya, pasar butung dikelola oleh PT Latunrung. Namun dipihak ketigakan ke KSU Bina Duta. Masa kontrak kerjasamanya juga sudah berakhir pada 23 April 2019 lalu.

“Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar, bukan tanah warisan dari pihak mana pun juga. Sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD Pasar Makassar Raya,” tegasnya.

Atas permasalahan yang terjadi di pasar butung saat ini, Daniati mengimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli untuk tidak perlu resah dan gelisah, dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Ada pun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah turut hadir pada rakor tersebut. Dia menyebutkan, bahwa tim khusus Kejari Makassar menemukan kerugian sebesar Rp26 miliar atas pengelolaan pasar butung.

“Pengelolaan pasar butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar 26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” ungkapnya.

Tidak hanya di tahun 2019-2020, diduga kerugian juga terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Alamsyah bahkan khawatir, jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar butung, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

“Apa pun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan pasar butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” harapnya.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung.

Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here