Diduga Bertemu Caleg, Sembilan Penyelenggara Pemilu di Makassar Diberhentikan Sementara

MAKASSAR – Penyelenggara pemilu di Makassar diduga tak netral. Mereka pun diberhentikan sementara.

Penyelenggara ini terdiri atas, satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang. Mereka diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan salah satu calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, sembilan orang yang terdiri dari 1 PPK dan 8 PPS ini dinilai melanggar kode etik karena bertemu dengan salah satu caleg.

“Itu hasil penelusuran kami setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran itu. Kemudian kami mengomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pun mengakui, telah melakukan proses sidang. Saat ini, KPU telah melakukan pemberhentian sementara kepada sembilan penyelenggara tersebut hingga keluar putusan sidang pleno.

“Sudah pemeriksaan sidang terakhir. Dalam waktu dekat kita akan pleno untuk mengambil keputusan. Mungkin besok (hari ini, red) atau lusa,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari kepada FAJAR, Kamis, 7 Desember.

Terkait kode etik yang dilanggar, Endang mengaku baru akan menjelaskan setelah diputuskan. Dia hanya menekankan, adanya kasus ini ia pastikan tak akan mengganggu tahapan pemilu di Makassar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here