MAKASSAR – Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Makassar menggelar seminar akhir Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Kota Makassar.
Seminar ini dihadiri oleh pihak PT Anindya Rekacipta Utama selaku konsultan, juga perwakilan dari PT Rancang Rencana Indonesia.
“Seminar ini digelar untuk merumuskan klasifikasi kepadatan permukiman di Makassar, yang diatur sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 11 tahun 2021,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Makassar, Irmayanti.
Menurut Irmayanti, dalam seminar ini, PT Anindya Rekacipta Utama menggunakan lima klasifikasi zona permukiman yang meliputi R1 (Kepadatan Sangat Tinggi), R2 (Kepadatan Tinggi), R3 (Kepadatan Sedang), R4 (Kepadatan Rendah), dan R5 (Kepadatan Sangat Rendah).
Berdasarkan identifikasi konsultan, sembilan kecamatan di Makassar, termasuk Bontoala, Manggala, Rappocini, dan Ujung Pandang, sudah sesuai dengan arahan kepadatan bangunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.
Namun, beberapa kecamatan seperti Biringkanaya dan Panakkukang, memiliki kelurahan yang tidak sesuai, dengan beberapa kawasan yang melampaui batas kepadatan yang ditetapkan.
Kelurahan Tello Baru di Kecamatan Panakkukang, dan Kelurahan Tamparang Keke di Kecamatan Mamajang, merupakan dua wilayah, yang melebihi arahan kepadatan yang ditetapkan RTRW.
Begitu pula dengan Kecamatan Ujung Tanah, yang memiliki lima kelurahan, tidak sesuai dengan arahan RTRW, termasuk Kelurahan Pattingalloang dan Gusung.
Irmayanti berharap, hasil seminar ini dapat memberikan dokumen, yang menjadi acuan bagi pengembangan dan pembangunan kota Makassar ke depannya.
“Kami harap produk dokumen akhir ini, menjadi referensi berbagai pihak, untuk pembangunan yang lebih terarah,” ujarnya. (***)