NEWS  

Skandal Data Negara: Ketua IWO Sulsel Nyatakan Darurat Nasional atas Dugaan Kebocoran Data Pejabat Tinggi

MAKASSAR — Dugaan kebocoran data pribadi pejabat tinggi negara kembali memicu kegelisahan publik dan mempertegas lemahnya sistem perlindungan data nasional.

Video investigasi pegiat keamanan siber MrBert yang viral di media sosial memperlihatkan betapa mudahnya data super sensitif milik Purbaya Yudhi Sadewa diakses di internet.

Kasus ini menuai reaksi keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, yang menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk kategori darurat nasional dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Jika benar data pribadi pejabat negara bocor akibat sistem yang lemah, maka itu pelanggaran serius terhadap UU PDP. Pemerintah wajib bertindak cepat dan tegas,” kata Zulkifli Thahir, Rabu (18/12).

Zulkifli menjelaskan bahwa UU PDP secara tegas mewajibkan setiap pengendali dan prosesor data—termasuk institusi negara—untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga.

Dalam UU PDP, kebocoran data akibat kelalaian atau penyalahgunaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, antara lain:

Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data, penghapusan data pribadi, hingga denda administratif maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan institusi terkait.

Sanksi pidana, berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum mengungkap atau menyalahgunakan data pribadi.

Untuk pemalsuan atau penggunaan data pribadi secara ilegal, ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar

“Undang-undangnya sudah jelas. Kalau masih ada kebocoran masif, berarti ada kegagalan serius dalam penerapan dan pengawasan. Jangan sampai UU PDP hanya jadi pajangan hukum,” tegas Zulkifli.

Dalam video investigasi tersebut, MrBert memaparkan bahwa data yang terekspos mencakup foto KTP, NIK, data Kartu Keluarga, nama pasangan dan anak, nama ibu kandung, data kendaraan, lokasi TPS, hingga prediksi lokasi real-time. Bahkan, sejumlah kredensial digital disebut ikut terbuka.

Menurut Zulkifli, kebocoran semacam ini membuka ruang kejahatan serius, mulai dari penipuan digital, pembobolan rekening, pemerasan, hingga ancaman fisik.

“Kalau data keluarga, lokasi, dan identitas lengkap bocor, ini bukan cuma soal privasi. Ini menyangkut keselamatan warga dan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.

IWO Sulsel mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit forensik nasional terhadap seluruh sistem pengelolaan data strategis, membuka hasilnya secara transparan kepada publik, serta menindak tegas institusi maupun pejabat yang terbukti lalai.

Zulkifli juga meminta pemerintah berhenti bersikap reaktif setelah isu viral dan mulai menjadikan perlindungan data sebagai prioritas utama.

“Negara tidak boleh kalah dari kelalaian. UU PDP harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik itu institusi swasta maupun lembaga negara,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah terkait dugaan kebocoran tersebut. Sementara itu, desakan publik agar negara hadir melindungi data pribadi warga terus menguat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *