MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di tiga bulan belakangan ini.
Pemusnahan berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis 20 Oktober 2022.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berupa 164 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu. Juga 2 kilogram lebih ganja. Diblender dan dibakar.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, Agustus dan September.
“Yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan,” tutur Kompol Doli dalam keterangannya.
Polisi berpangkat satu bunga melati ini juga bilang, terdapat 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga kurir. Terungkap dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), di Makassar dan juga Kabupaten Gowa.
“Ini dari 10 tersangka yang diamankan pada saat dilakukan penindakan di lapangan. Ada beberapa yang kita Restorative Justice (RJ) tapi barang bukti tetap dimusnahkan,” jelas Kompol Doli. (*)