Pemkot Makassar Kembali Raih Predikat WTP dari BPK

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto hadir langsung di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel, di Jalan AP Pettarani, untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022, Rabu tadi, 17 Mei 2023.

LHP itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun. Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo turut mendampingi Danny Pomanto-sapaan wali kota Makassar.

Danny Pomanto lantas menyampaikan rasa syukurnya atas hasil tersebut. Sebab, opini WTP itu juga sebelumnya diraih pada 2021 lalu.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujarnya.

Baginya, tidak mudah membalikkan tangan untuk mengembalikan predikat WTP tersebut. Sejak Pemkot Makassar dipimpin penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, predikat WTP itu seolah menjauh.

Dengan begitu, Danny Pomanto berjanji akan mempertahankan predikat tersebut selama dirinya masih menjabat sebagai wali kota.

Apalagi, pada periode pertamanya, predikat WTP diraih Pemkot Makassar sebanyak lima kali secara berturut-turut. Hal itu mengantarkan Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti.  Saya yang akan memimpin langsung,” tegasnya.

Dia menambahkan, pada LHP LKPD 2022 lalu, rekomendasi dari BPK Sulsel mengalami penurunan. Baginya, rekomendasi BPK Sulsel kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Salah satunya, catatan terkait pembenahan puskesmas.

“Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” sambungnya.

Sementara itu, Amin Adab Bangun meminta kepada Pemkot Makassar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi LHP dari pihaknya.

“Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” kuncinya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here