MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar mengingatkan kepada warga untuk memanfaatkan jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat. Itu wajib dilaksanakan.
Kewajiban itu, telah diatur di dalam pasal 30 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Domestik nomor 1 tahun 2016 kota Makassar.
Pemberitahuan ini disampaikan langsung Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir melalui Kepala UPT PAL, Hamka Darwis, dalam keterangannya, belum lama ini.
Menurut Hamka, jaringan perpipaan air limba sistem terpusat tersebut meliputi wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mengurangi dampak negatif limbah. Pemerintah Kota Makassar mengharapkan partisipasi aktif dari semua penduduk dan pengusaha di wilayah ini,” kata Hamka.
Hamka menjelaskan, pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan air limbah terpusat memiliki beberapa manfaat.
Pertama, membantu pencegahan pencemaran lingkungan dan penyakit yang disebabkan oleh pembuangan limbah yang tidak terkelola dengan baik.
Dengan memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada, limbah dapat diarahkan secara efisien ke tempat pemrosesan yang sesuai.
Manfaat kedua, penggunaan jaringan perpipaan akan mengurangi risiko pencemaran air tanah dan sungai di sekitar wilayah tersebut.
Pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan alami dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem air, termasuk mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan serta mengurangi kualitas air yang tersedia bagi masyarakat.
“Pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat merupakan langkah penting dalam menciptakan Makassar yang lebih bersih dan sehat,” jelas Hamka.
Dia juga menekankan pentingnya kesadaran dan keterlibatan semua warga dan pengusaha dalam mematuhi peraturan ini demi kebaikan bersama.
Pemerintah Kota Makassar telah menyediakan bantuan dan fasilitas bagi warga yang membutuhkan dalam pemasangan sambungan rumah ke jaringan perpipaan.
Bagi mereka yang ingin memanfaatkan jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, diharapkan untuk segera menghubungi Dinas PU Makassar atau mengunjungi kantor UPT PAL terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan.
“Dengan melaksanakan kewajiban ini, diharapkan bahwa kualitas sanitasi dan lingkungan di wilayah-wilayah tersebut akan mengalami perbaikan signifikan,” sambung Hamka.
“Dengan semua warga dan pengusaha memanfaatkan jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, potensi penyebaran penyakit akan berkurang dan kebersihan lingkungan akan terjaga dengan lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Hamka, langkah ini juga akan memberikan dampak positif dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Pemerintah Kota Makassar berharap agar pemberitahuan ini diterima dengan baik oleh semua pihak dan dijalankan secara bertanggung jawab demi terciptanya Makassar yang lebih sehat dan lestari. (***)