Dinas PU Makassar Diberi Kewenangan Kelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan

MAKASSAR – Selasa kemarin, 04 April 2023. Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Kelembagaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari terlaksana. Dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar, Daniati.

Hasilnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 wilayah kecamatan. Dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPT BLUD PAL).

Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis bilang, kewenangan itu juga sudah disepakati oleh Perumda Air Minum Makassar.

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL Perudam Air Minum Kota Makassar,” sebut Hamka dalam keterangannya, Rabu, 05 April 2023.

Sedangkan kewenangan pengelolaan air limbah oleh Perumda Air Minum Makassar, hanya empat kecamatan saja. Yakni, Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang.

Pembagian kewenangan ini pun dipertegas oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar,Daniati. Menurutnya, hasil rapat ini akan ditindaklanjuti. Kemudian, bakal dituangkan ke dalam peraturan wali kota (perwali).

“Hal itu (perwali) sebagai turunan dari Perda Air Limbah nomor 1 tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum nomor 7 tahun 2019,” jelasnya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here