Bapenda Makassar Tindaki Penunggak Pajak PBB, Beri Sanksi Tegas

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melakukan tindakan tegas kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak itu diberi sanksi tegas.

Sanksi itu berupa pemasangan spanduk dan stiker peringatan di bangunan objek wajib pajak. Juga pemberitahuan melalui media sosial.

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bilang, penindakan awal ini dikhususkan bagi bangunan badan usaha. Seperti hotel, SPBU dan bangunan badan usaha lainnya.

Sebelum diberikan sanksi, para penunggak pajak PBB tersebut sudah mendapat peringatan atau teguran. Namun tetap membandel.

“Sebagaimana diketahui, wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama, kedua dan ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan,” jelas Reza, Selasa 30 Mei 2023.

Reza menambahkan, langkah tegas ini dilakukan sudah sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2018.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018. Hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegasnya.

Tidak hanya bangunan badan usaha, penindakan juga akan menyasar rumah tinggal.

Sejauh ini, Bapenda telah melakukan penindakan di sepuluh titik lokasi.

“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” kunci Reza didampingi Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here