Bayar PBB Tepat Waktu, Kepala Bapenda: Bukti Cinta Warga kepada Makassar

MAKASSAR – Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Makassar, berakhir pada 30 September 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar terus berupaya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk membayarkan PBB-nya tepat waktu.

Seperti melalui spanduk atau baligho dan pengeras suara lewat kendaraan roda dua menyusuri jalan-jalan di kota berjuluk Anging Mammiri ini. Juga sosialisasi di pusat perbelanjaan modern, mal.

Menurut Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar PBB.

Sebab, PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan kota Makassar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu dan tepat jumlah. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi PAKINTA atau Bank Sulselbar,” kata Firman dalam keterangannya, Minggu 01 Oktober 2023.

“Mari kita bayar PBB tepat waktu dan tepat jumlah demi pembangunan Kota Makassar,” sambungnya mengimbau.

Firman lantas mengucapkan terima kasih kepada warga Makassar yang sudah membayarkan PBB-nya tepat waktu dan tepat jumlah. Itu bukti kecintaan warga kepada kota ini.

Pun bagi warga yang telat membayarkan PBB-nya atau melampaui masa jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here