Dinas Penataan Ruang Makassar Ingatkan Warga Ikuti Prosedur Saat Membangun

MAKASSAR – Rabu, 07 Agustus 2024. Dinas Penataan Ruang Makassar melakukan penertiban bangunan pagar yang berada di lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemkot Makassar, di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.

Tim Prabu yang dipimpin Tri Sugiarto mengingatkan warga untuk mengikuti prosedur perizinan dalam membangun di wilayah Kota Makassar. Mengingat ketatnya peraturan yang berlaku.

Apalagi, bangunan itu terletak di lahan milik Pemkot Makassar.

“Kami akan terus menjaga aset-aset milik pemerintah, termasuk lahan PSU yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Dengan langkah-langkah penertiban ini, Pemkot Makassar berharap, dapat mencegah penyalahgunaan lahan di masa depan, dan memastikan tata ruang kota tetap tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.

 

Dalam permasalahan PSU di Tidung 5 itu, Tri bilang, Pemkot Makassar mempersilakan pihak terkait yang mengklaim memilik lahan tersebut untuk mengambil langkah hukum.

“Mereka kami persilakan untuk membuktikan keabsahan klaim melalui proses hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prosedur legalitas kepemilikan,” tuturnya.

Penertiban pagar itu, ikut disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan, TNI dan Polri. Hal itu merujuk dari hasil tinjauan surat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran dari bangunan pagar di lahan PSU milik Pemkot Makassar. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here