Dinas Penataan Ruang Makassar Tertibkan Pagar Bangunan di Lahan PSU

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Makassar menindaklanjuti surat yang diterbitkan Dinas Pertanahan Kota Makassar. Surat itu terkait dengan peninjauan lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemkot Makassar di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bontomakkio, Kecamatan Rappocini.

Rabu, 07 Agustus 2024. Dinas Penataan Ruang menerjunkan Tim Prabu untuk melakukan peninjauan, yang dipimpin langsung Tri Sugiarto.

Dalam keterangannya, Dinas Penataan Ruang menemukan adanya indikasi pelanggaran. Ditemukan pagar yang dibangun di lahan PSU tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan dari kejaksaan, kepolisian, danramil dan pemerintah kelurahan, serta RT/RW setempat,” kata Tri.

Dengan begitu, Tim Prabu melakukan tindakan tegas. Membongkar pagar tersebut.

Menurut Tri, Dinas Penataan Ruang berkomitmen untuk menjaga aset milik Pemkot Makassar.

“Kami persilakan pihak yang mengklaim pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan yang dipermasalahkan,” kuncinya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here