JAKARTA – Pemerintah baru saja menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 mendatang. Itu berdasarkan hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), pada Minggu 18 Juni, pekan lalu.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah juga telah memutuskan cuti bersama pada pelaksanaan Idul Adha nantinya.
Masing-masing diputuskan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui SK nomor 624 tahun 2023, nomor 2 tahun 2023, dan nomor 2 tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang perubahan kedua atas keputusan bersama pada tahun 2022 sebelumnya, tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Dalam SKB itu, cuti bersama diputuskan jatuh pada Rabu, 28 Juni dan Jumat 30 Juni. Sehingga, libur hari lebaran Idul Adha bertambah menjadi tiga hari.
“Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023),” bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama, Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah, Azwar Anas.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) juga telah menjelaskan alasan kebijakan cuti lebaran Idul Adha tersebut diputuskan.
“Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di daerah pariwisata lokal,” jelasnya, saat meninjau Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
“Karena kita lihat bisa, diputuskan (menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah),” tambahnya mempertegas. (***)