Kejagung Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Menteri Kominfo

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di Bakti Kemenkominfo.

Nilai kerugian negara diduga mencapai kurang lebih Rp8 triliun, pada tahun anggaran 2020-2022.

Tersangka Johnny kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu kemarin, 17 Mei 2023.

Kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung lebih lanjut. Penyidik mulai menelusuri aliran dana dari kasus ini ke partai politik. Sebab, Johnny juga merupakan Sekjen Partai NasDem.

“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” sebut Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengutip Okezone, Kamis 18 Mei 2023.

Penyidik lanjutnya, bahkan melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny Plate dan di Kantor Kemenkominfo.

Mobil Fortuner yang digunakan Johnny Plate ke Kejagung pun sempat digeledah. Penyidik juga tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.

“Penggeledahan mobil itu dilakukan dalam rangka pengamanan barang-barang untuk pencairan barang bukti lain seperti mungkin HP,” jelas Kuntadi.

Pada kasus ini, Johnny Plate diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS tersebut.

“Kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo,” tegas Kuntadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini.

Mereka di antaranya Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Kemudian, Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh bilang, jika dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya kerugiaan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Mengutip Detiknews, hasil audit itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugiaan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ungkapnya, Senin lalu, 15 Mei 2023.

Kerugian negara itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya penyusunan kajian pendukung, markup harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here