Kepala Dinas Dukcapil Makassar Tegaskan: Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Lagi Disingkat

MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar, Muhammad Hatim menegaskan pencatatan nama di dokumen kependudukan tidak bisa disingkat.

Hal itu, telah diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022. Aturan ini, bahkan terus disosialisasikan Disdukcapil Makassar. Agar penulisan nama berdasarkan aturan tersebut, diketahui masyarakat secara menyeluruh.

Misalnya, penulisan nama Muhammad. Tidak boleh disingkat menjadi “Muh” atau pun “M”. Juga pencatatan nama Abdul, tidak bisa lagi disingkat menjadi Abd. Termasuk Sitti, tidak boleh menggunakan St.

Demikian penegasan Hatim, disampaikan ulang pada Senin, 31 Juli 2023.

“Aturan tersebut juga melarang pemberian nama dengan menggunakan angka atau tanda baca,” jelasnya.

Lebih lanjut, aturan ini juga membatasi panjang nama seseorang, yang tidak diperbolehkan melebihi 40 karakter, termasuk spasi di dalamnya

Meski begitu, aturan ini tidak berlaku surut. Oleh demikian, warga yang sudah terlanjut menggunakan nama singkatan atau tanda baca dalam pencatatan kependudukan, tidak perlu khawatir.

Dipastikan, aturan tersebut tidak memerintahkan perubahan nama sebelum Permendagri nomor 73 tahun 2022 diberlakukan.

Terlepas dari itu, Hatim kembali menegaskan, jika seluruh pengurusan dokumen di Kantor Kependudukan tidak dipungut biaya alias “Gratis”. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here